Laporan: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan senilai lebih dari Rp15 miliar yang menyeret dua pegawai Auto 2000 Cabang Tanjung Siapi-Api, Selasa 15 Juli 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Ursula Dewi, SH, MH.
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Eko Suryono, yang menjabat sebagai Finance Administration Head (FAH), dan Victor Buana Citra, Personal General Affair (PGA). Keduanya merupakan karyawan tetap PT Astra International Tbk – Toyota Sales Operation (Auto 2000) Cabang Palembang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Rahardjo, SH, MH, lima saksi diperiksa, di antaranya Aris dan Lim yang menjabat sebagai Kepala Cabang Auto 2000, Mardiana selaku kasir, serta Andrian, supervisor yang juga menjadi penanggung jawab pameran pada 2023.
Saksi Aris menyampaikan bahwa seluruh transaksi keuangan di cabang harus melalui pengecekan dari bagian FAH sebelum dikirimkan ke bagian akuntansi. Ia mengungkapkan bahwa terdapat total 55 kegiatan pameran dan sekitar 27 aktivitas gathering dari Januari hingga akhir kegiatan.
Saat ditanya soal kenaikan biaya pameran, Aris menyatakan tidak mengetahui penyebabnya. Ia menegaskan bahwa semua kegiatan dilakukan berdasarkan anggaran yang telah disetujui oleh kantor pusat, dan dirinya tidak pernah menerima dana di luar mekanisme resmi dari Victor maupun Eko.
Sementara itu, saksi Mardiana mengaku baru mengetahui bahwa dokumen klaim pencairan dana ternyata fiktif setelah diperiksa oleh kepolisian. Sedangkan saksi Andrian menjelaskan perannya sebagai penyusun proposal kegiatan pameran yang kemudian diajukan ke pihak cabang untuk dilanjutkan ke bagian keuangan.
Menurut dakwaan JPU, tindak pidana ini terjadi dalam periode 25 Januari 2023 hingga 22 Juli 2024. Victor diduga membuat dokumen proposal fiktif yang kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana oleh Eko. Dana tersebut dicairkan melalui kasir dan digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Temuan audit internal dari kantor pusat Auto 2000 di Jakarta pada 31 Juli 2024 mengungkap adanya 434 dari 515 bukti pencatatan hutang (BPH) dan bukti pengeluaran uang muka (BPUM) yang tidak valid selama periode Januari 2022 hingga Juli 2024. Dokumen tersebut diduga hasil duplikasi, berasal dari vendor yang tidak sah, atau bahkan tanpa lampiran.
Hasil investigasi menyebutkan bahwa kerugian perusahaan akibat tindakan kedua terdakwa mencapai Rp15.220.522.181. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk pembangunan gudang, renovasi kantor, hingga pembayaran utang ke vendor.
Rinciannya, Eko Suryono diduga menggelapkan dana senilai Rp4,75 miliar, sedangkan Victor Buana menerima sekitar Rp950 juta. Dana juga disebut-sebut mengalir untuk keperluan kepala cabang, seperti uang rutin bulanan sebesar Rp25 juta selama 19 bulan, hingga pembayaran utang ke PT Karya Cemerlang sebesar Rp2,3 miliar.
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama. (yns)













