Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Sidang gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak antara Endang Penggugat dengan PT Permata Surya Abadi vendor yang menaungi karyawan kontrak hotel Beston selaku Tergugat, masih berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (13/08/2025).
Tuntutan Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja
Seperti diketahui gugatan tersebut diajukan oleh Penggugat terkait permintaan terhadap Tergugat untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak.
Kuasa hukum Tergugat, didampingi M Nur Firdaus mengatakan, bahwa pada agenda sidang hari tersebut pihaknya menghadirkan tiga orang saksi yakni, Jhon Johan Tisera, Aditia Parhan dan Budiman.
Pihak Hotel Tegaskan Tidak Ada Pemecatan
Supendi menegaskan dalam perkara gugatan PHI tersebut kliennya tidak pernah melakukan pemecatan terhadap Penggugat.
Hal itu dibenarkan saksi Jhon Johan Tisera selaku General Manager seusai menjadi saksi dalam sidang tersebut.
“Benar apa yang dikatakan penasehat hukum kami tadi, terkait permasalahan ini itu sama sekali tidak ada pemecatan, justru pihak Penggugat sampai sekarang tidak ada kesimpulan maunya bagaimana. Kembali lagi dengan yang bersangkutan, kalau ingin bekerja kembali ya tidak masalah, kami masih membuka pintu lebar, tapi dengan catatan kinerjanya harus diperbaiki,” ujar Jhon.
Sistem Perpanjangan Kontrak di Hotel Beston
Dijelaskannya jika bekerja di hotel, ada yang kerja selama 1 tahun dan selama 6 bulan itu semua itu tergantung dengan masa kontraknya dan kapasitasnya masing-masing.
“Tetapi kalau memang ada perbaikan kita berikan perpanjangan kontrak selama 3 bulan, kemudian kita perpanjang lagi kontraknya selama 6 bulan. Dan jika kinerjanya lebih baik lagi, kita berikan perpanjangan kontrak selama 1 tahun, seperti itulah kalau kerja di perhotelan,” jelasnya.
Jhon mengatakan, terkait permintaan pesangon yang diajukan Penggugat pihaknya tidak bisa mengabulkan karena Hotel Beston tidak pernah melakukan pemecatan secara sepihak.
“Permintaan pesangon itu tuntutan dari pihak Penggugat, bagaimana kita mau mengasih pesangon karena pihak Hotel Baston tidak memecat pihak Penggugat. Terus yang kedua, kalau menurut hitung-hitungan masa kerja pasca pandemi Covid – 19, Penggugat mulai kerja tahun 2022 dan sekarang tahun 2025, jadi kalau dihitung baru kerja selama 3 tahun,” kata Jhon.
Dikatakannya lagi, bahwa Penggugat melayangkan gugatan karena tidak mau di perpanjang kontrak selama 3 bulan.
“Padahal beberapa pekerja di Hotel Beston ada yang dikontrak selama 3 bulan. Dia mau dan terus berkerja sampai sekarang. Tetapi kalau kinerjanya baik itu dilanjutkan kontrak selama 1 tahun,” tutupnya. (yns)