MUARADUA, XMEDIA – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, H. M. Rahmatullah, S.STP., MM, menginstruksikan peran aktif Forum Diskusi Grup yang dikoordinir oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dalam pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dan makanan/minuman di wilayah OKU Selatan.
Instruksi ini disampaikan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Bupati pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Sekda menilai bahwa kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan PAD melalui hasil pajak.
Ia mengajak para pemilik usaha, termasuk restoran dan perhotelan, untuk bekerjasama dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
“Semoga ke depannya, pelaksanaan PBJT ini dapat meningkatkan PAD dan menarik investor yang ingin bekerjasama dengan Kabupaten OKU Selatan,” ujar Sekda Rahmatullah.
Kepala Bapenda OKU Selatan, Drs. H. Linkulin, MM, menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat kepada daerah berdasarkan undang-undang, yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
PBJT adalah pajak yang dibayar oleh konsumen untuk konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, termasuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, serta pajak listrik.
“Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, dan PBJT ini dibayar oleh konsumen. Peraturan Bupati tentang cara pembayaran dan pelaporan transaksi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, makanan dan minuman, serta pajak listrik telah ditetapkan,” jelas Linkulin.
Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak, serta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, sistem pembayaran pajak dapat dilakukan secara online atau melalui setoran langsung ke Bank Sumsel.
Ini bertujuan untuk kemajuan Kabupaten OKU Selatan dan kemakmuran masyarakatnya. (res)