Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Darah (BPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (18/12/2025). Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, anggota DPRD Kota Palembang.
Fitrianti Agustinda diketahui menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, sedangkan Dedi Sipriyanto menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Bendahara UTD Ungkap Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrianti, JPU menghadirkan Mike Herawati, Bendahara UTD PMI Kota Palembang, sebagai saksi mahkota.
Mike dicecar jaksa terkait pengelolaan dan pengeluaran dana UTD PMI sejak tahun 2020 hingga 2023. Berdasarkan keterangan saksi, dana UTD PMI diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa dengan total nilai sekitar Rp664.129.000.
“Saya bertugas mengatur keuangan masuk dan keluar UTD PMI. Secara struktural seharusnya bertanggung jawab kepada Kepala UTD, tetapi dalam praktiknya saya bertanggung jawab langsung kepada Pak Dedi,” ujar Mike di hadapan majelis hakim.
Pembelian Mobil hingga Kebutuhan Rumah Tangga Pakai Dana UTD
Jaksa kemudian menggali lebih dalam soal penggunaan dana yang tidak berkaitan dengan operasional UTD PMI. Mike secara terbuka mengungkap sejumlah pengeluaran pribadi yang dibiayai menggunakan dana UTD.
Salah satunya terkait pembelian mobil yang uang muka dan angsurannya disebut dibayarkan menggunakan dana UTD PMI.
“Uang muka dan angsuran mobil menggunakan dana UTD PMI. Mobil tersebut berada di rumah Ketua PMI, bukan di kantor UTD. Awalnya mobil tidak menggunakan logo PMI, baru dipasang setelah muncul kasus di Kejaksaan tahun 2024,” ungkap Mike.
Selain itu, Mike menyebut adanya pembelian songket senilai sekitar Rp20 juta pada Januari 2020 atas perintah langsung Fitrianti Agustinda.
“Saya diperintah secara lisan oleh Ibu Fitri untuk mengganti uang pembelian songket tersebut menggunakan dana UTD PMI dengan melampirkan nota,” jelasnya.
Pengeluaran lainnya meliputi pembelian parcel Lebaran, belanja kebutuhan rumah tangga, pembelian ayam, pembayaran listrik, uang sekolah anak, krim wajah, hingga berbagai kebutuhan pribadi lainnya milik para terdakwa.
Belanja Fiktif hingga Perintah Menghilangkan Jejak
Jaksa juga menanyakan cara saksi menutupi pengeluaran dana UTD PMI yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut. Mike mengaku membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Pengeluaran pribadi itu ditutupi dengan laporan belanja fiktif beras dan sembako di Toko Acai Madang. Anggarannya diambil dari pos humas dan publikasi, bantuan sosial pelestarian donor darah, serta kebutuhan rumah tangga,” beber Mike.
Selain itu, saksi juga mengungkap pembelian delapan unit AC atas perintah Fitrianti Agustinda dengan alasan biaya akan diganti oleh Pemerintah Kota Palembang. Namun hingga kini, penggantian tersebut tidak pernah terealisasi.
Tak hanya itu, Mike mengaku diminta membeli sarung untuk kegiatan bakti sosial Wakil Wali Kota Palembang serta 20 unit kursi kerja kantor Partai NasDem menggunakan dana UTD PMI.
Dalam kesaksiannya, Mike juga mengungkap adanya arahan untuk menghilangkan bukti pengeluaran.
“Ibu Fitri pernah memerintahkan agar tidak meninggalkan jejak. Setelah melihat laporan pengeluaran, nota langsung disobek. Nota itu disobek sendiri oleh Ibu Fitri,” ungkapnya.
Diketahui, dalam perkara ini JPU Kejaksaan Negeri Palembang mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.092.104.950. (yns)













