Laporan: Deni Kemala.
OKU SELATAN, XMEDIA.NEWS – Aparat kepolisian dari Polres OKU Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Maria, staf Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Rabu (1/4/2026) siang.
Rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka, Suharlan, untuk memperagakan kronologi kejadian secara rinci di lokasi tempat peristiwa tragis tersebut terjadi.
Peragakan 23 Adegan di TKP
Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 23 adegan, mulai dari sebelum hingga sesudah aksi pembunuhan terhadap korban.
Seluruh rangkaian adegan dilakukan di rumah korban guna memberikan gambaran utuh kepada penyidik terkait peristiwa yang terjadi.
AKP Ansyori menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dinaikkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, AKP Anton Sinaga mengungkapkan bahwa dari seluruh adegan yang diperagakan, aksi pembunuhan terjadi pada adegan ke-8 dan ke-9.
“Total ada 23 adegan yang diperagakan. Peristiwa penghabisan nyawa korban terjadi pada adegan ke-8 dan ke-9,” jelasnya.
Dikawal Ketat Ratusan Personel
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian mengerahkan sekitar 120 personel, baik berseragam maupun berpakaian sipil, untuk mengamankan jalannya rekonstruksi.
Area lokasi juga dipasangi garis polisi dan dijaga ketat mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.
Selain aparat kepolisian, kegiatan ini turut disaksikan oleh pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan dari Bawaslu OKU Selatan.
Sempat Diwarnai Emosi Warga
Pantauan di lapangan, ratusan warga tampak memadati sekitar lokasi rekonstruksi. Emosi warga sempat memuncak saat tersangka tiba dan meninggalkan lokasi.
Teriakan kekecewaan terdengar dari kerumunan warga yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Bahkan, tersangka nyaris menjadi sasaran amukan massa saat hendak dibawa kembali.
Beruntung, aparat kepolisian dengan sigap mengamankan situasi dan segera mengevakuasi tersangka ke dalam mobil untuk dibawa kembali ke tahanan.
Tersangka Terancam Pasal Pembunuhan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam mengungkap secara terang peristiwa pembunuhan yang menyita perhatian publik di Kabupaten OKU Selatan. (DK)













