Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Senin 14 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi IL Amin SH MH dan dihadiri jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Sugeng mengakui telah menyetorkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk mendapatkan proyek Pokir dari Dinas PUPR OKU.
Fee 20 Persen Diserahkan Melalui Mahendra
Kepada JPU, Sugeng menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan melalui Mahendra, yang disebut sebagai orang kepercayaan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.
“Benar yang mulia. Saya diminta setor dana awal untuk proyek. Semuanya diurus Mahendra. Saya hanya menerima beres sampai uang muka cair,” ujar Sugeng di persidangan.
Jaksa KPK juga memutar rekaman percakapan telepon antara Sugeng dan Nopriansyah, yang menguatkan adanya permintaan sisa setoran fee proyek.
“Uang saya serahkan untuk tiga pekerjaan dengan nilai awal Rp45 miliar, kemudian turun jadi Rp19 miliar. Fee yang disepakati 20 persen, dan diserahkan lewat Mahendra,” lanjutnya.
Tidak Dipaksa, Tapi Terdesak
Saat ditanya hakim apakah pemberian uang dilakukan karena tekanan atau ancaman, Sugeng membantah.
“Hanya terdesak dan diiming-imingi proyek saja, Yang Mulia,” ujarnya.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap dilakukan secara sadar demi mendapatkan pekerjaan proyek dari Dinas PUPR OKU.
Tambahan Setoran Rp78 Juta
Selain uang Rp1,5 miliar, Sugeng juga mengakui memberikan tambahan sebesar Rp78 juta untuk jaminan dan perjanjian kontrak.
“Itu saya berikan sebelum kontrak ditandatangani,” ungkapnya.
Hakim juga menyoroti peran Mahendra yang dianggap seperti memiliki kuasa dalam pengaturan proyek di dinas tersebut.
“Setahu saya, Mahendra hanya menjembatani. Yang punya tanggung jawab tetap Pak Nopriansyah,” ujar Sugeng.
Enam Tersangka, Dua Sudah Disidang
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Dua di antaranya, Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo, sudah menjalani proses persidangan. Empat lainnya, yakni Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU), M Fahrudin (Ketua Komisi III), Umi Hartati (Ketua Komisi II), dan Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), masih menjalani proses penyidikan terpisah oleh KPK.
Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk dengan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan pengadaan proyek Pokir di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. (yns)













