Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (4/3/2026).
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat. Dalam amar putusan, majelis menyatakan Panji Rangga Kusuma selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Achmad Faisal selaku Direktur CV BINOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya dijatuhi pidana penjara selama dua tahun empat bulan serta denda masing masing Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan bagi masing masing terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut para terdakwa melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain pengembalian sebagian kerugian negara, sikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Namun, perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.
Uang Pengganti Lebih dari Rp1 Miliar
Khusus untuk Achmad Faisal, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Perkara ini bermula dari proses tender proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022. Dalam dakwaan disebutkan, Achmad Faisal mengikuti lelang dengan mengunggah dokumen penawaran berupa perjanjian sewa peralatan tanpa bukti kepemilikan yang sah, hingga akhirnya CV BINOTO ditetapkan sebagai pemenang.
Kerugian Negara Hampir Rp2 Miliar
Pelaksanaan proyek senilai Rp12,47 miliar yang berlangsung sejak September 2022 hingga Desember 2023 dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 86/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, total kerugian negara mencapai Rp1,958 miliar.
Selain itu, pemeriksaan fisik oleh tim BPK RI pada Februari 2023 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp144,3 juta pada sejumlah item pekerjaan. PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang disebut tidak melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh sebelum pencairan dana, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima vonis majelis hakim. (yns)













