Laporan: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS — Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Dedi Sipriyanto, tersangka kasus dugaan korupsi di PMI Kota Palembang, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin(7 Juli 2025.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Raden Zainal Arif, SH., MH, yang memimpin sidang praperadilan tersebut.
“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon ditolak untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penahanan dari Termohon (Kejari Palembang) sah menurut hukum. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Kasus Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang
Dedi Sipriyanto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023.
Ia menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang saat kasus ini berlangsung.
Sebelumnya, Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Menariknya, Fitrianti juga sempat mengajukan praperadilan namun ditolak oleh pengadilan beberapa waktu lalu.
Penegakan Hukum Berlanjut
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan Dedi, maka proses penyidikan dan penuntutan oleh Kejari Palembang akan terus berlanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama-nama besar yang sebelumnya menduduki jabatan penting di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Kejaksaan menyatakan dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, meski nilai pasti kerugian masih dalam perhitungan auditor negara.
Pihak Kejari Palembang belum memberikan pernyataan baru usai ditolaknya gugatan Dedi, namun sebelumnya menyatakan akan menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan. (yns)