Laporan: Yoga Nasuhi.
OGAN ILIR, XMEDIA.NEWS – Kepolisian Resor Ogan Ilir menyatakan akan melakukan tindakan jemput paksa terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kedua tersangka masing-masing merupakan Kepala Dusun berinisial SK serta Ketua Karang Taruna di desa lokasi KKN. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kronologi Dugaan Pelecehan Saat Kegiatan KKN
Kasat PPA Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy Nirmalasari, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Srikembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Jumat dini hari, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kejadian bermula setelah kegiatan rapat Karang Taruna yang membahas penutupan rangkaian HUT RI dan program KKN. Rapat tersebut berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Usai rapat, sebagian peserta meninggalkan lokasi, sementara beberapa orang, termasuk dua tersangka, masih berada di area posko KKN.
Korban berinisial S, mahasiswi asal Palembang, mengaku merasa tidak nyaman dengan ucapan bernada menggoda dari salah satu tersangka. Korban kemudian masuk ke kamar untuk menghindari situasi tersebut.
Korban Sempat Dikurung dan Mengalami Luka Memar
Namun, salah satu tersangka diduga masuk ke kamar korban tanpa izin dan melakukan tindakan pelecehan. Korban sempat melakukan perlawanan hingga mengalami luka memar di bagian tangan. Tidak lama kemudian, tersangka lainnya juga masuk ke kamar dan diduga turut menghalangi korban untuk keluar.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut sempat dikurung selama beberapa jam sebelum akhirnya berhasil keluar dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Ogan Ilir pada 2 September 2025.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan upaya jemput paksa terhadap kedua tersangka,” tegas Iptu Try Nensy kepada wartawan, Senin (26/01/2026).
Komitmen Polres Lindungi Perempuan dan Anak
Selain menangani kasus dugaan pelecehan ini, Polres Ogan Ilir juga mempercepat penanganan sejumlah perkara lain yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan penelantaran anak yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Kami berkomitmen untuk mempercepat penanganan setiap perkara yang ditangani Unit PPA dan PPO, khususnya kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak,” pungkas Iptu Try Nensy.
Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian bersama agar lingkungan KKN dan kegiatan kemasyarakatan lainnya dapat berjalan dengan aman serta bebas dari tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial. (yns)













