Berita Utama

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Orang untuk PSK di Malaysia

×

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Orang untuk PSK di Malaysia

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Orang untuk PSK di Malaysia. Foto: Ist.

TANGERANG, XMEDIA.NEWS – Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus perdagangan orang yang melibatkan tenaga kerja ilegal yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia.

Seorang tersangka berinisial IS kini menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Kompol Reza Fahlevi, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap pada 26 September 2024, polisi segera menyerahkan tersangka IS dan barang bukti kepada Kejaksaan.

“Tersangka IS bersama barang bukti sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bapak Fattah, pada Jumat, 4 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB,” jelas Reza, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Setelah penyerahan, tersangka IS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta. Sidang pertama untuk tersangka dijadwalkan akan digelar pada Senin, 7 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan perdagangan orang yang mencoba mengirim calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia untuk dijadikan PSK.

Dalam operasi yang dilakukan di Terminal 2 Bandara Soetta pada 13 Juni 2024, polisi mengamankan dua wanita, yaitu SM, calon PMI ilegal, dan IS, yang berperan sebagai penyalur.

“SM dan IS kami tangkap di Bandara Soetta. IS, yang berusia 27 tahun dan berasal dari Cikarang, Bekasi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Reza.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai keberangkatan seorang calon PMI non-prosedural ke Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mencegah pengiriman tersebut.

Tersangka IS dijerat dengan pasal-pasal terkait perdagangan manusia dan perlindungan pekerja migran.

“IS dikenai Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambah Reza.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang tidak jelas prosedurnya.

Menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda oleh janji-janji iming-iming gaji besar yang tidak sesuai prosedur.

“Jika ada warga yang mengalami atau mengetahui kasus perdagangan orang, segera laporkan ke polisi agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Roberto.

Perdagangan orang, terutama yang melibatkan calon PMI ilegal, terus menjadi sorotan karena banyak korban yang terjebak dalam jaringan ini tanpa mengetahui risiko besar yang dihadapi.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi calon pekerja migran untuk lebih waspada dan memastikan prosedur keberangkatan sesuai dengan hukum agar terhindar dari bahaya eksploitasi di negara tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *