Example 300x600
Berita Utama

PN Palembang Kabulkan Permohonan Jaksa, Perkara Korupsi KMS H. Abdul Halim Ali Dinyatakan Gugur

×

PN Palembang Kabulkan Permohonan Jaksa, Perkara Korupsi KMS H. Abdul Halim Ali Dinyatakan Gugur

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara resmi menerima permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa KMS H. Abdul Halim Ali bin KMS Ali. Permohonan tersebut dikabulkan setelah terdakwa dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 22 Januari 2026.

Atas diterimanya permohonan tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang menjadwalkan sidang pembacaan penetapan gugurnya perkara pada Kamis, 5 Februari 2026.

Perkara Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan dan Dokumen

Perkara yang terdaftar dengan nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), dugaan suap dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pemalsuan dokumen pada proses pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol.

Kasus tersebut sebelumnya menarik perhatian publik karena menyangkut proyek strategis dan melibatkan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan.

Kondisi Kesehatan Terdakwa Jadi Perhatian Majelis Hakim

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa perkara ini didaftarkan oleh JPU pada 26 November 2025 dan mulai disidangkan pada 4 Desember 2025. Sejak awal persidangan, kondisi kesehatan terdakwa menjadi perhatian serius Majelis Hakim.

Pada sidang perdana, terdakwa dihadirkan di ruang sidang dengan bantuan selang oksigen serta didampingi tenaga medis. Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H., bahkan secara langsung menanyakan kesiapan terdakwa untuk mengikuti persidangan, yang saat itu dinyatakan sanggup.

Majelis Hakim juga menawarkan opsi persidangan secara daring, mengingat terdakwa tidak berstatus tahanan dan membutuhkan perawatan khusus. Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan kliennya ingin tetap mengikuti persidangan secara langsung.

“Majelis telah memberikan berbagai pilihan, termasuk sidang daring dari rumah atau rumah sakit. Namun keputusan akhir diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya,” ujar Chandra.

Wafatnya Terdakwa Membuat Penuntutan Gugur

Dalam perjalanan persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan izin berobat ke luar negeri sekaligus pencabutan status pencekalan. Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan memberikan izin berobat bagi terdakwa yang tidak ditahan, serta menyatakan bahwa urusan pencekalan merupakan kewenangan Penuntut Umum.

Pada sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan putusan sela, Kamis, 22 Januari 2026, terdakwa tidak dapat dihadirkan karena menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Sidang pun ditunda setelah JPU dan penasihat hukum menyerahkan surat keterangan medis.

Namun, pada hari yang sama, terdakwa dilaporkan meninggal dunia. Menyusul kejadian tersebut, JPU mengajukan permohonan penghentian penuntutan dengan melampirkan surat keterangan kematian, yang kemudian diterima oleh Majelis Hakim.

PN Palembang menyatakan bahwa penghentian perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum, yakni Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 140 ayat (2) KUHAP, yang menegaskan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia.

Dengan demikian, seluruh proses pemeriksaan perkara pidana ini dihentikan secara resmi dan penetapan gugurnya perkara akan dibacakan dalam sidang terbuka pada 5 Februari 2026. (yns)