Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tim kuasa hukum Indah Yulita menyatakan kekecewaannya setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap kliennya ditunda oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (5/8/2025).
Sidang Ditunda karena Berkas Fisik Belum Tiba
Majelis hakim yang diketuai oleh Eddy Cahyono SH MH menunda persidangan karena berkas fisik surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum sampai ke pengadilan. Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan Kamis dan Senin mendatang.
“Penundaan sidang ini terpaksa dilakukan karena berkas fisik surat dakwaan belum sampai ke Pengadilan. Oleh karena itu, sidang akan kita buka lagi seminggu dua kali yakni pada hari Kamis dan Senin mendatang,” ujar hakim Eddy Cahyono sebelum menutup sidang.
Kuasa Hukum Nilai Hak Terdakwa Diabaikan
Kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Randi Aritama & Partners menyampaikan kekecewaan mereka atas penundaan tersebut.
Mereka menilai hak-hak kliennya telah dilanggar, termasuk tidak diberikannya surat dakwaan saat pelimpahan berkas.
“Pihak JPU belum memberikan bukti pengiriman berkas. Kami pertanyakan dikirim ke mana, dan mana tanda terimanya? Makanya kami tadi keberatan,” kata Randi.
Ia juga mengungkap bahwa kliennya telah mengembalikan uang sebesar Rp157 juta, namun bukti pengembalian tersebut tidak dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, hal ini harusnya menjadi pertimbangan hukum dan memperkuat posisi bahwa perkara ini lebih pantas masuk ranah perdata.
Tim Hukum Laporkan Oknum Penyidik dan JPU
Tim hukum terdakwa menyatakan telah melayangkan laporan terhadap oknum penyidik ke Propam Mabes Polri, dan melaporkan oknum jaksa ke Jamwas Kejagung.
Selain itu, mereka juga telah menyurati Kejari Palembang terkait permohonan penegakan hukum yang adil, disertai bukti pengembalian dana dan jaminan sertifikat.
“Kami menganggap perkara ini bukan suatu tindak pidana, tapi ikatan hukum yang belum selesai. Maka masuk ke ranah perdata,” tegas Randi.
Tim hukum berharap kliennya bisa bebas dari jeratan hukum dan akan mengajukan eksepsi dalam sidang mendatang. (yns)