MUARADUA, XMEDIA – Proses pencairan Dana Desa (Dandes) Tahap Pertama pada Tahun 2024 masih menunggu evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang disusun oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kabid Penataan dan Perencanaan Pembangunan Desa, Iqbal Surya, S. Kom, menjelaskan bahwa pencairan tersebut akan dilakukan setelah evaluasi Perbup selesai di Biro Hukum Sumsel.
“Evaluasi Perbup ini merupakan tahap menuju Evaluasi Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, baru dapat dilakukan pengesahan dan pengajuan pencairan. Proses pengesahan Perbup diperkirakan tidak akan memakan waktu lama, dan diharapkan selesai dengan cepat,” ungkap Iqbal Surya pada Senin, 5 Februari 2024.
Meskipun pencairan belum bisa dilakukan, proses administrasi Dana Desa (APDes) sedang dalam tahap penginputan oleh Operator Desa.
Meskipun demikian, proses administratif terus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Seiring dengan selesainya Perbup, pencairan Dandes dapat segera diajukan sesuai jadwal yang direncanakan pada bulan Februari 2024 ini. Proses ini sesuai dengan petunjuk dari Pusat, dan diharapkan realisasi pencairan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (res)