MUARADUA, XMEDIA.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. M. Rahmattullah, S.STP., MM, telah menggelar rapat untuk membahas penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu, 25 September 2024.
Rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi mengenai peraturan terbaru yang mengatur seragam dinas di lingkungan pemerintahan.
Sekda Rahmattullah menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada 25 Juli 2024, seragam dinas bagi PNS dan PPPK telah disamakan.
Dalam rangka menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemkab OKU Selatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 412 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
“Surat Edaran ini mencakup pengaturan pakaian dinas bagi seluruh ASN, termasuk tenaga honorer. Melalui rapat ini, kami berharap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah dapat memahami dengan baik dan menyampaikan serta menerapkan aturan ini di organisasi masing-masing,” kata Sekda.
Lebih lanjut, Erwan Herawan, ST., MM, selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda OKU Selatan, memaparkan rincian tentang penerapan SE yang baru.
Dia menekankan bahwa semua ASN diharapkan untuk menggunakan pakaian dinas harian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Permendagri yang ditetapkan.
“Pakaian dinas harian dan atribut untuk instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, semua peraturan sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor 17/SE/VII/2019 dan Surat Edaran Nomor 060/103/VII/2022 mengenai penggunaan pakaian dinas, dinyatakan tidak berlaku.
Diharapkan, dengan adanya seragam yang seragam ini, dapat meningkatkan profesionalisme ASN di Kabupaten OKU Selatan. (rel)