MUARADUA, XMEDIA.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan kembali menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan berlangsung pada Rabu, 09 Oktober 2024, terkait sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Pemkab OKU Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati OKU Selatan H. Popo Ali Martopo, B.Comm, melalui Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan, H. M. Rahmatullah, S.STP., MM, menyampaikan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar dan mewujudkan jaminan sosial bagi semua tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
“Penandatanganan ini melibatkan empat Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaraenim,” ujar Rahmatullah.
Adapun keempat poin dalam Nota Kesepakatan tersebut mencakup:
- Sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Pemkab OKU Selatan.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Selatan serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim mengenai pelaksanaan kepesertaan program jaminan sosial bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan, dan Linmas Kabupaten OKU Selatan.
- DPRD Kabupaten OKU Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim tentang pelaksanaan kepesertaan program jaminan sosial bagi pimpinan dan anggota DPRD Pemkab OKU Selatan.
- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim mengenai pelaksanaan kepesertaan program jaminan sosial bagi tenaga kerja non-aparatur sipil negara, kepala daerah, wakil kepala daerah, pekerja rentan, dan pekerja lainnya di lingkungan Pemkab OKU Selatan.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan perlindungan sosial bagi anggota DPRD dan seluruh tenaga kerja di Kabupaten OKU Selatan dapat terjamin, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan berkeadilan. (res)