Example 300x600
Berita Utama

Obstruction of Justice Dibongkar, 2 Tersangka Kasus Internet Desa Muba Resmi Diserahkan ke JPU

×

Obstruction of Justice Dibongkar, 2 Tersangka Kasus Internet Desa Muba Resmi Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini
Penyerahan dua tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023. Foto: Yoga Nasuhi

Laporan: Yoga Nasuhi

‎PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Obstruction of Justice tindak pidana korupsi proyek internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dua tersangka yang diserahkan adalah MO, seorang pengacara, dan MH, pejabat Kasi di Dinas PMD Muba. Keduanya diduga kuat terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum atas kasus korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada tahun anggaran 2019–2023.

Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Pakjo

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, membenarkan penyerahan kedua tersangka ke tahap II oleh tim penyidik.

“Selanjutnya, para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025 di Rutan Pakjo Palembang,” ujar Vanny pada Selasa 15 Juli 2025.

Penanganan Berkas Dilimpahkan ke JPU Kejari Muba

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara ini secara resmi dialihkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba).

“JPU Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang,” tambah Vanny.

Jeratan Hukum Berat untuk Tersangka

MO dan MH dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi yang sedang berjalan.

Vonis Sebelumnya: Terdakwa MA Divonis 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Muhzen Alhifzi (MA), mantan Kasi Program Pembangunan Desa DPMD Muba, telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8 miliar, dan jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara. (yns)