Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang menjadi akhir dari sandiwara berseragam yang dimainkan dua pria ini. Bobby Asia dan Edwin Firdaus divonis masing masing 3 tahun 8 bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan institusi kejaksaan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH dalam sidang Rabu (11/2/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan para terdakwa bukan sekadar melanggar hukum, tetapi juga mencoreng upaya pemberantasan korupsi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kendati demikian, majelis turut mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni keduanya belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai sidang, Bobby melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Edwin dan pihak jaksa masih menyatakan pikir pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan pasal antara tuntutan dan putusan, karena jaksa sebelumnya menggunakan Pasal 12 huruf e, sedangkan majelis hakim menerapkan Pasal 11 UU Tipikor.
Berawal dari Seragam dan Klaim Akses
Dalam persidangan terungkap, Bobby yang berstatus PNS di salah satu instansi di Kabupaten Way Kanan, diduga menyalahgunakan atribut kejaksaan demi keuntungan pribadi. Aksi itu disebut bermula dari kekecewaan karena proposal pengadaan yang ia ajukan ke sejumlah instansi dan kementerian tak kunjung berhasil.
Melihat jaksa berseragam di ruang tunggu sebuah kementerian, muncul ide untuk menyamar. Ia kemudian memesan seragam lengkap dengan atribut kejaksaan melalui toko dan marketplace dengan biaya sekitar Rp1 juta.
Pada Juni 2025, di sebuah hotel di Palembang, Bobby memperkenalkan diri sebagai jaksa dan mengklaim memiliki akses ke pejabat di Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, hingga Kejari OKI. Bersama Edwin, ia menawarkan bantuan penyelesaian perkara serta peluang jabatan dengan imbalan uang.
Sejumlah korban pun menyerahkan uang dengan total Rp21,5 juta. Selain uang tunai, ada pula permintaan pembelian pakaian yang disebut akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.
Terbongkar Saat Masih Berseragam
Salah satu korban bahkan mendapat ancaman bahwa persoalannya bisa dibuat semakin rumit jika tidak mengikuti permintaan terdakwa. Untuk meyakinkan targetnya, Bobby beberapa kali mendatangi kantor kejaksaan dengan mengenakan seragam lengkap, seolah benar benar bertugas sebagai jaksa intelijen.
Aksi tersebut akhirnya terhenti pada 3 Oktober 2025. Aparat mengamankan terdakwa di wilayah Kayuagung. Saat ditangkap, ia masih mengenakan seragam jaksa lengkap dengan atribut dan tanda pengenal.
Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang mencoreng nama institusi.
Perkara ini menjadi peringatan tegas bahwa penggunaan atribut dan nama lembaga penegak hukum untuk kepentingan pribadi bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana yang berujung hukuman nyata di balik jeruji besi. (yns)













