Example 300x600
Berita Utama

Menyamar Jadi Jaksa untuk Memeras, Bobby Asia dan Edwin Firdaus Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Menyamar Jadi Jaksa untuk Memeras, Bobby Asia dan Edwin Firdaus Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Bobby Asia dan Edwin Firdaus harus menghadapi tuntutan pidana lima tahun penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dengan cara menyamar sebagai aparat kejaksaan. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Dua terdakwa kasus pemerasan dengan modus penyamaran sebagai oknum jaksa, Bobby Asia dan Edwin Firdaus, dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (26/01/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, S.H., M.H., dan dihadiri kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya. Dalam persidangan, JPU menilai perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dengan mencatut nama dan atribut Kejaksaan Republik Indonesia.

JPU Nilai Perbuatan Terdakwa Terencana dan Merugikan Korban

JPU Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H., yang didampingi Bayu Kuncoro, S.H., menyampaikan bahwa aksi pemerasan dilakukan secara sengaja dan terencana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Para terdakwa memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku memiliki kewenangan serta akses di lingkungan kejaksaan. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU juga menekankan dampak serius dari perbuatan tersebut, baik terhadap korban maupun terhadap citra institusi penegak hukum. Total kerugian korban akibat aksi para terdakwa mencapai Rp21,5 juta.

Modus Penyamaran Bermula dari Gagalnya Proposal Proyek

Berdasarkan uraian dalam persidangan, Bobby Asia diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Way Kanan. Aksi penyamaran sebagai jaksa bermula dari kegagalannya mengajukan sejumlah proposal proyek ke berbagai instansi, termasuk Kementerian Pertanian.

Ide penyamaran muncul ketika terdakwa melihat seorang jaksa mengenakan seragam lengkap di lingkungan Kementerian Pertanian. Dari situ, ia kemudian memesan seragam kejaksaan beserta atribut resmi melalui toko dan marketplace dengan biaya sekitar Rp1 juta.

Sejak pertengahan 2025, Bobby Asia bersama Edwin Firdaus mulai menjalankan aksinya dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi kejaksaan. Keduanya menawarkan bantuan pengurusan perkara hingga janji jabatan tertentu dengan imbalan sejumlah uang.

Ancaman dan Intimidasi hingga Penangkapan di Kayuagung

Dalam praktiknya, beberapa korban mengaku mendapat tekanan dan ancaman bernada intimidatif agar bersedia menyerahkan uang. Untuk meyakinkan korban, para terdakwa bahkan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri OKI dengan mengenakan seragam jaksa lengkap, seolah-olah sedang menjalankan tugas resmi.

Kasus ini berakhir pada 3 Oktober 2025, ketika tim Kejaksaan Negeri OKI mengamankan para terdakwa di sebuah rumah makan di Kayuagung. Saat penangkapan, Bobby Asia masih mengenakan seragam jaksa berpangkat IV/A lengkap dengan atribut resmi.

Selain tuntutan pidana penjara lima tahun, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan. Adapun hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif para terdakwa, pengakuan perbuatan, dan fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan. (yns)