Laporan: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, resmi divonis 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025.
Terbukti Lakukan Korupsi Gratifikasi K3
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin menyatakan Deliar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi serta melakukan pemerasan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Layak K3.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim Idi.
Harus Kembalikan Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Barang bukti dari nomor 1 hingga 500 juga ditetapkan untuk digunakan dalam perkara tersangka lain, yaitu Firmansyah Putra dan Harni Rayuni, yang masih dalam proses hukum terkait kasus yang sama.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Deliar tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Konteks OTT Disnakertrans Sumsel
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Deliar Marzoeki pada akhir 2024. Ia diduga menerima gratifikasi dari proses perizinan dan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) melalui pihak swasta yang ditunjuk sebagai mitra pelatihan. (yns)