Laporan: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA,NEWS – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengembalikan aset miliknya yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Deliar saat membacakan pledoi pribadinya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Senin 30 Juni 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Idi IL Amin, SH, MH.
Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum Deliar juga membacakan pledoi menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat Deliar dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam pernyataannya di persidangan, Deliar menyatakan keberatan atas penyitaan harta pribadinya yang menurutnya tidak memiliki kaitan dengan perkara tersangka lain. Ia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan pengembalian aset tersebut.
“Yang mulia, saya sangat keberatan jika harta benda saya dijadikan barang bukti untuk tersangka lain, karena tidak ada hubungannya. Saya mohon agar seluruh aset saya yang disita oleh jaksa dikembalikan,” ujar Deliar di ruang sidang.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyampaikan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari konsekuensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Apa yang disampaikan melalui pledoi akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan akhir. Mengenai penyitaan aset, itu merupakan bagian dari risiko ketika seseorang berhadapan dengan hukum,” jelas hakim.
Sebagai tindak lanjut, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan replik atau tanggapan atas pledoi tersebut dalam persidangan lanjutan mendatang. (yns)