Laporan: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas bersama tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyampaikan tanggapan resmi terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum dua terdakwa, Efendi Suryono dan Bachtiar.
Persidangan yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH, MH. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Jaksa Tegaskan Dakwaan Tetap Kuat
Usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah disusun.
“Hari ini kami menyampaikan tanggapan atas eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Efendi Suryono dan Bachtiar. Intinya, kami memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi yang diajukan karena kami yakin dakwaan kami sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar Imam kepada awak media.
Sidang Putusan Sela Dijadwalkan 7 Juli
Imam juga menambahkan bahwa persidangan selanjutnya akan dilangsungkan pada 7 Juli 2025 dengan agenda putusan sela, yaitu keputusan hakim atas eksepsi yang telah dibacakan sebelumnya. Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi yang sedianya dijadwalkan pekan ini ditunda selama satu minggu.
Lima Terdakwa dalam Kasus Korupsi Sawit Musi Rawas
Perkara ini melibatkan lima terdakwa yang disebut memiliki peran dalam praktik dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Berikut ini daftar nama-nama terdakwa:
- Riduan Mukti – Mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas.
- Efendi Suryono – Direktur PT DAM pada tahun 2010.
- Saiful Ibna – Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013.
- Amrullah – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011.
- Bachtiar – Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.
Kelima terdakwa diduga terlibat dalam pengaturan izin dan pengelolaan lahan perkebunan sawit yang bermasalah dan berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara. (yns)