Example 300x600
Berita Utama

Majelis Hakim Tolak Keberatan Fitrianti Agustinda, Sidang Korupsi Dana PMI Berlanjut ke Pokok Perkara

×

Majelis Hakim Tolak Keberatan Fitrianti Agustinda, Sidang Korupsi Dana PMI Berlanjut ke Pokok Perkara

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim PN Tipikor Palembang menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kota Palembang tahun anggaran 2020–2023. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk tahun anggaran 2020–2023.

Kedua terdakwa tersebut adalah Fitrianti Agustinda, mantan Ketua PMI Kota Palembang, serta Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Hakim Tegaskan Eksepsi Ditolak, Sidang Berlanjut ke Pembuktian

Dalam sidang yang digelar Selasa (21/10/2025), Ketua Majelis Hakim Masrianti, S.H., M.H., membacakan amar putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima. Hakim memutuskan perkara tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Hakim Masrianti di ruang sidang PN Tipikor Palembang.

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdapat 99 orang saksi yang tercantum dalam berkas perkara dan surat dakwaan.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.

Dana BPPD Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana BPPD yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional PMI Kota Palembang.

Dana tersebut justru dipakai untuk membiayai kepentingan pribadi, di antaranya membeli papan bunga, dua unit mobil, hingga belanja kebutuhan rumah tangga.

Pada tahun 2020, Fitrianti Agustinda disebut membeli mobil Toyota Hi-Ace dengan uang muka Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta per bulan, semuanya dibayar menggunakan dana PMI. Mobil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi hingga lunas pada Maret 2022.

Tidak berhenti di situ, pada tahun 2023, Fitrianti kembali membeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta dan cicilan Rp14,9 juta per bulan yang juga bersumber dari dana PMI. Total pembayaran mencapai Rp321,8 juta, dan mobil tersebut dilunasi pada November 2024.

Kedua kendaraan itu tidak tercatat sebagai aset resmi UTD PMI Palembang, melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa.

Kerugian Negara Capai Rp4,09 Miliar

Selain pembelian mobil, ditemukan pula sejumlah pengeluaran lain seperti biaya papan bunga, kegiatan publikasi, bantuan sosial, serta belanja rumah tangga yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan dana organisasi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, UTD PMI Palembang menerima total dana sebesar Rp83,77 miliar selama periode 2020–2023.

Namun, pengelolaan dana tersebut dinilai tidak transparan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,09 miliar.

Atas perbuatannya, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU guna menguatkan dakwaan terhadap kedua terdakwa. (yns)