Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Terdakwa Indah Yulita melalui penasihat hukumnya, Randi Aritama, menyampaikan sikap atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan minyak curah.
Dalam putusan Nomor 304 K/Pid/2026, Mahkamah Agung menerima kasasi JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dan mengadili sendiri perkara tersebut. Majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara kepada Indah Yulita. Selain itu, barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik dan kwitansi diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak korban.
Hormati Putusan, Soroti Aspek Perdata
Randi Aritama menegaskan pihaknya menghormati putusan kasasi sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang menurutnya belum sepenuhnya dipertimbangkan.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Namun kami berpendapat ada fakta yang menunjukkan hubungan hukum antara klien kami dan pelapor lebih tepat dikualifikasikan sebagai ranah perdata, bukan murni pidana,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang.
Menurutnya, dinamika perkara tersebut sejak awal berkaitan dengan hubungan bisnis yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.
Siap Hadapi Gugatan Perdata
Menanggapi rencana korban untuk mengajukan gugatan perdata senilai Rp331 juta, Randi menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Silakan jika ingin menempuh jalur perdata. Kami siap menghadapi dan membuktikan posisi hukum klien kami dalam forum tersebut,” tegasnya.
Ia memastikan tim kuasa hukum akan menyiapkan langkah hukum sesuai prosedur apabila gugatan tersebut benar diajukan.
Tanggapi Isu Status Kepegawaian
Terkait rencana korban menyurati Bank Mandiri mengenai status kepegawaian Indah Yulita, Randi menyebut hal tersebut merupakan kewenangan internal perusahaan.
“Itu ranah manajemen bank. Kami berharap tidak berkembang opini seolah setiap persoalan pribadi otomatis menyeret institusi tempat seseorang bekerja,” katanya.
Dengan adanya putusan kasasi tersebut, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Meski demikian, pihak terdakwa menyatakan masih menunggu pemberitahuan resmi serta mekanisme eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini sebelumnya sempat menarik perhatian publik karena pada tingkat banding terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, sebelum akhirnya divonis bersalah pada tingkat kasasi. (yns)













