Example 300x600
Berita Utama

Korupsi Pengadaan APAR di Empat Lawang, JPU Tuntut Bembi 1 Tahun 8 Bulan Penjara

×

Korupsi Pengadaan APAR di Empat Lawang, JPU Tuntut Bembi 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (23/2/2026). Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan di Kabupaten Empat Lawang memasuki tahap krusial. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (23/2/2026), Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Bembi Adisaputra dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Bembi juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 10 bulan.

Skema Pengadaan Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Bembi yang menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa periode 2021 hingga 2023 diduga terlibat dalam pengondisian proyek pengadaan APAR pada tahun 2022 dan 2023.

Pada tahun pertama, pengadaan dilakukan di sembilan desa pada dua kecamatan. Setahun berselang, cakupan proyek melonjak tajam hingga menyentuh 138 desa di 10 kecamatan.

Namun, jaksa menilai proses tersebut tidak melalui mekanisme musyawarah desa dan tidak berangkat dari kebutuhan riil masyarakat. Sejumlah indikasi penyimpangan turut diungkap, termasuk dugaan mark up anggaran melalui penambahan item seperti pompa pemadam dan selang.

Barang Tak Sesuai dan Dugaan Manipulasi

Tak hanya persoalan prosedur, jaksa juga membeberkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi pengadaan. Beberapa unit APAR disebut tidak dibelikan, jumlah barang tidak sesuai perencanaan, hingga ditemukan barang dalam kondisi rusak saat diterima.

Selain itu, pengadaan tersebut dinilai tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp154 juta lebih. Dari total tersebut, baru sekitar Rp4 juta yang telah dikembalikan, sehingga tersisa kurang lebih Rp150 juta yang wajib dibayarkan. Jika tidak dilunasi, sisa tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Kerugian Negara Capai Rp2,05 Miliar

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam proyek pengadaan APAR tersebut mencapai Rp2.051.209.581,97 atau sekitar Rp2,05 miliar.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Dengan demikian, perkara ini kini memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang akan menentukan nasib hukum terdakwa. (yns)