Example 300x600
Berita Utama

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang tuntutan yang berlangsung di PN Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 01 Juni 2025. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA,NEWS – Terbukti Bersalah melakukan tidak pidana korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas yaitu terdakwa Saharaudin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejari Muratara Willy Pramudya didampingi Ichsan Azwar SH MH dihadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat SH MH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 01 Juni 2025.

Dalam Amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa terdakwa Saharaudin

telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharaudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara “Tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana dipersidangan.

Selain dituntut pidana oleh JPU, terdakwa juga dibebankan menghukum terdakwa dengan membayar Uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan pidana dari jaksa penuntut, Terdakwa Saharudin melalui  penasehat hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (yns)