Laporam: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang yang mangkrak sejak 2018. Salah satu nama yang mengejutkan publik adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh tim Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Rabu, 2 Juli 2025, dalam konferensi pers di Palembang.
Empat Tersangka dalam Kasus Proyek Pasar Cinde
Kejati Sumsel mengumumkan empat tersangka yang memiliki peran penting dalam proyek kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan pihak swasta, yaitu:
Alex Noerdin – Mantan Gubernur Sumatera Selatan
Edi Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS
Rainmar Yosnadi – Kepala Cabang PT Magna Beatum
Aldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum
Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran proses pengadaan mitra kerja sama pemanfaatan aset Pemprov berupa lahan strategis di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, lokasi berdirinya Pasar Cinde.
Modus Dugaan Korupsi: Manipulasi Proyek untuk Asian Games 2018
Menurut penjelasan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, proyek ini awalnya bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games 2018 di Palembang. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sumsel melalui skema BGS menggandeng PT Magna Beatum sebagai mitra swasta.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa proses pemilihan mitra tidak dilakukan sesuai dengan aturan hukum. Bahkan, mitra yang ditunjuk tidak memenuhi kualifikasi teknis maupun administratif sebagai pelaksana proyek.
Tak hanya itu, kontrak kerja sama yang diteken diduga menimbulkan kerugian daerah dan berdampak pada penghancuran bangunan cagar budaya Pasar Cinde, yang sebelumnya memiliki nilai sejarah tinggi.
Ada Aliran Dana hingga Dugaan Penghalangan Penyidikan
Dari hasil penyidikan, tim jaksa menemukan indikasi aliran dana dari PT Magna Beatum ke sejumlah pejabat daerah. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pemangkasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek tersebut.
Lebih jauh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengungkap bahwa penyidik juga mengantongi bukti upaya penghalangan penyidikan (obstruction of justice).
“Kami menemukan percakapan di ponsel yang menunjukkan adanya pihak yang bersedia ‘pasang badan’ untuk menjadi tersangka, dengan imbalan uang sebesar Rp17 miliar. Bahkan sempat muncul ide mencari ‘tokoh pengganti’ sebagai tersangka,” ungkap Vanny.
Ancaman Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
Pasal 3 jo Pasal 18
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, jika terbukti menghalangi proses hukum, penyidik tidak segan menambahkan pasal obstruction of justice dalam dakwaan.
Pemeriksaan Berlanjut, Pihak Lain Masih Mungkin Terlibat
Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka ini saja. Kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam praktik korupsi proyek tersebut masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke oknum pejabat lain.
“Kami akan terus menggali alat bukti dan memanggil pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab secara hukum,” tegas Umaryadi.
Penutup: Proyek Gagal, Warisan Budaya Hilang, Kerugian Negara Mengancam
Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula diharapkan menjadi ikon baru kota Palembang, justru berubah menjadi kasus korupsi besar yang mencoreng wajah pemerintahan daerah.
Bangunan cagar budaya telah hilang, proyek belum rampung hingga kini, dan negara menanggung kerugian. Kini, para pihak yang diduga bertanggung jawab akan menghadapi proses hukum secara tuntas. (yns)