Example 300x600
Berita Utama

Korupsi Rp5,2 Miliar, Eks Teller Supervisor BNI Palembang Divonis 4,5 Tahun Penjara

×

Korupsi Rp5,2 Miliar, Eks Teller Supervisor BNI Palembang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Cabang Palembang Divonis Majelis Hakim dengan Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Rabu 02 Juni 2025. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan kepada Weni Aryanti, mantan Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Cabang Palembang.

Weni dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar, berdasarkan amar putusan yang dibacakan dalam sidang pada Rabu, 2 Juli 2025.

Putusan Lengkap Majelis Hakim Tipikor Palembang

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan hukum sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Weni Aryanti selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegas Hakim Sangkot saat membacakan amar putusan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,2 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Modus Korupsi: Transaksi Tanpa Uang Tunai

Dalam dakwaan, Weni Aryanti disebut melakukan tindak pidana dengan cara memanfaatkan jabatan dan aksesnya sebagai pengganti supervisor teller. Ia menggunakan user ID dan password teller milik rekannya, Sheisa Nabila Devindra, untuk melakukan transaksi fiktif.

Sebanyak 18 transaksi tanpa uang fisik dilakukan ke 16 rekening penerima, dengan total nilai mencapai Rp5,2 miliar. Aksi ini dilakukan sepanjang Mei 2024, dan diketahui bertentangan dengan peraturan perbankan serta Undang-Undang Keuangan Negara.

Pertimbangan Majelis Hakim

Hal yang Memberatkan:

Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang Meringankan:

Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Tanggapan Pihak Terkait: Pikir-Pikir

Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan sikap “pikir-pikir” dan belum memutuskan untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.  (yns)