JAKARTA, XMEDIA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara Grup sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry selama periode 2019-2022.
Pemanggilan saksi ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 Oktober 2024, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai hal terkait kerjasama dan akuisisi tersebut,” ungkap Tessa.
Putusan Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan dari para tersangka dalam kasus ini. Terdapat empat tersangka yang mengajukan gugatan, yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspitadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhhamad Adhi Caksono, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. “Putusan tersebut memperkuat keyakinan bahwa aspek formil penanganan perkara ini sudah sesuai mekanisme,” tambah Tessa.
Kasus Akuisisi Kapal Bekas
KPK menjelaskan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tidak hanya melibatkan pembelian kapal bekas. Akuisisi tersebut juga mencakup pembelian kapal berusia lebih dari 30 tahun serta pengalihan utang perusahaan yang mencapai Rp 600 miliar. Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,27 triliun.
“Proses akuisisi ini melibatkan lebih dari sekadar pembelian kapal, tetapi juga utang-utang besar yang dimiliki PT Jembatan Nusantara,” jelas Tessa.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi salah satu fokus KPK dalam upayanya memberantas praktik korupsi di sektor transportasi dan layanan publik.