Example 300x600
Berita Utama

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel Babel sebagai DPO

×

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel Babel sebagai DPO

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan satu Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat Mikro pada Bank Sumsel Babel Cabang Semendo Muara Enim sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO dilakukan lantaran tersangka berinisial IH tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak diketahui keberadaannya. Perkara ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,5 miliar.

Tersangka Mangkir dari Panggilan Penyidik

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, didampingi Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari dan Kasi Operasi Ario Apriyanto Gopar, mengungkapkan bahwa tersangka IH telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.

“Tim penyidik sudah melakukan pemanggilan secara sah sebanyak tiga kali, termasuk pengecekan langsung ke rumah tersangka. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan, sehingga per tanggal 31 Desember 2025 ditetapkan sebagai DPO,” ujar Ketut dalam keterangan pers, Rabu (7/1/2026).

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 127 orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR tersebut.

Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Salah satu di antaranya merupakan Kepala Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo, Muara Enim.

Ketut menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan final terhadap kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka, dengan estimasi sementara mencapai Rp11,5 miliar.

“Selain itu, penyidik juga masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut membantu tersangka EH selaku pimpinan salah satu bank milik negara di Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024, maupun pihak yang ikut menikmati hasil tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus Lain

Ketut menambahkan, setelah penyidik merampungkan pemberkasan tahap pertama, berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Apabila dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan P21 dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti atau tahap II.

“Setelah itu perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Khusus Palembang untuk segera disidangkan,” katanya.

Selain kasus di Muara Enim, Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terhadap dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp49 miliar.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tutup Ketut. (yns)