Example 300x600
Berita Utama

Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet BRI Rp1,6 Triliun

×

Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet BRI Rp1,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
Press Release penetapan tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 Triliun. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL, yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,6 triliun.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Palembang, Senin malam (10/11/2025). Turut mendampingi, Aspidsus Ardiansyah serta Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.

Enam Tersangka Terlibat dalam Proses Pemberian Kredit

Dalam keterangan resminya, Vanny Yulia menjelaskan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pemberian fasilitas kredit. Mereka adalah:

WS, Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang).

MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

DO, Junior Analisis Kredit Grup Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013.

ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat BRI tahun 2010–2012.

ML, Junior Analisis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit tahun 2013.

RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI tahun 2011–2019.

Menurut Vanny, keenamnya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam proses kredit bermasalah tersebut.

“Kelima tersangka sudah kami tahan selama 20 hari ke depan. Empat orang di Rutan Kelas I Pakjo Palembang dan satu orang, ML, di Lapas Perempuan Kelas IIb Merdeka. Sedangkan WS tidak hadir karena masih menjalani perawatan di rumah sakit,” jelas Vanny.

Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun Setelah Disita Aset

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,689 triliun. Namun setelah dikurangi hasil penyitaan dan pelelangan aset senilai Rp506,15 miliar, estimasi kerugian negara yang tersisa sebesar Rp1,183 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Modus: Manipulasi Data dan Penyimpangan Penggunaan Kredit

Vanny mengungkapkan, modus korupsi bermula pada tahun 2011 ketika PT BSS melalui WS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL kembali mengajukan pinjaman ke kantor pusat BRI sebesar Rp677 miliar.

Namun dalam praktiknya, terdapat banyak penyimpangan dalam proses pencairan dan penggunaan dana kredit.

Data agunan yang diajukan bermasalah, pencairan dana untuk petani plasma tidak sesuai prosedur, serta pembangunan kebun tidak berjalan sebagaimana tujuan awal kredit diberikan.

“Akibat pelanggaran tersebut, fasilitas pinjaman kini berstatus kolektabilitas 5 atau kredit macet,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut. (yns)