Example 300x600
Berita Utama

Kejati Sumsel Serahkan Jaksa Gadungan ke Kejari OKI, Dua Tersangka Resmi Ditahan

×

Kejati Sumsel Serahkan Jaksa Gadungan ke Kejari OKI, Dua Tersangka Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II berkas perkara oknum Jaksa Gadungan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025). Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka kasus Jaksa gadungan beserta barang buktinya (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah BA, seorang PNS pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKJ) Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menyamar sebagai jaksa lengkap dengan seragam resmi, serta EF, rekan sipilnya yang turut membantu aksi penipuan tersebut.

Berpura-pura Sebagai Jaksa untuk “Menangani” Kasus Korupsi

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara berpura-pura menjadi aparat penegak hukum demi memperoleh keuntungan pribadi.

“BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk menangani permasalahan sejumlah pejabat daerah yang tengah tersangkut perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel. Sementara EF ikut membantu dalam aksi tersebut,” ungkap Vanny dalam keterangannya.

Dari hasil penyidikan, aksi keduanya berhasil menipu beberapa pihak dengan dalih bisa membantu menyelesaikan kasus hukum, padahal status BA hanyalah seorang pegawai negeri sipil biasa di Pemkab Way Kanan.

Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan Pakjo Palembang

Setelah proses tahap II selesai, penyidik Kejati Sumsel menyerahkan seluruh berkas dan barang bukti ke penuntut umum Kejari OKI untuk proses hukum selanjutnya.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rutan Kelas I-A Pakjo Palembang,” jelas Vanny.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, yang akan menyiapkan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Dijerat Pasal Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan mereka merupakan bentuk penipuan dengan menyalahgunakan jabatan fiktif untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Vanny.

Ia menambahkan, tindakan penyamaran tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi kejaksaan, tetapi juga merugikan masyarakat yang percaya terhadap simbol hukum negara.

“Kejati Sumsel berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoreng integritas aparat penegak hukum,” pungkasnya. (yns)