Laporan: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka atas dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018, Rabu 09 Juni 2025.
Ketiga rumah tersangka yang di geledah tersebit yakni kediaman milik tersangka Rainmar Yosandi, Edi Hermanto serta mantan Walikota Palembang Harnojoyo.
Kasi Penkum Kejati Sumsel yaitu Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa penggeledahan dirumah tiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan surat penetapan pengadilan negeri Palembang Nomor 17/PenPid.sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
“Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan dirumah milik tersangka H di Jalan H Alamsyah Ratu Prawira Negara, rumah milik tersangka RY di Jalan Angkatan 66 serta rumah milik tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, “ujar Vanny.
Vanny juga menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr Erwin Indrapaja.
“Dari hasil penggeledahan di rumah milik tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde, “ujarnya.
Untuk diketahui dalam perkara Pasar Cinde, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Rainmar Yosandi selaku Kacab PT Magna Beatum, Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto selaku ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Dirut PT Magna Beatum serta Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang. (yns)