Example 300x600
Berita Utama

Kejati Sumsel Geledah Rumah Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Terkait Korupsi Pasar Cinde

×

Kejati Sumsel Geledah Rumah Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Terkait Korupsi Pasar Cinde

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang terletak di Jalan Merdeka Kota Palembang, Kamis 10 Juli 2025. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus bergulir. Terbaru, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Kamis 10 Juli 2025.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang periode 2016–2018.

Detail Penggeledahan

Berdasarkan pantauan XMEDIA.NEWS dilokasi, tim penyidik tiba di kediaman Alex Noerdin di kawasan Jalan Merdeka, Palembang sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai pada 14.38 WIB.

Setelah hampir empat jam, petugas terlihat membawa satu buah koper yang diduga berisi dokumen penting terkait proyek bermasalah tersebut.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan mendalam setelah Kejati Sumsel resmi menetapkan Alex Noerdin sebagai salah satu dari lima tersangka utama dalam kasus ini.

Tersangka Lain Juga Sudah Digeledah

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga rumah tersangka dalam perkara dimaksud yakni dirumah Rainmar Yosandi, Edi Hermanto dan Harnojoyo. Tim penyidik menyita dokumen dan satu unit mobil dari hasil geledah sebelumnya.

Daftar Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Hingga kini, lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel yakni Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosnadi, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Edi Hermanto dan Direktur PT Magna BeatumAldrin Tando.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak dan merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Proyek yang semula digadang menjadi ikon baru perdagangan Palembang ini justru menjadi simbol gagalnya tata kelola dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek ini, termasuk menyisir semua jalur aliran dana dan dokumen perizinan.

Komitmen Tegakkan Hukum

Langkah penggeledahan ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam menuntaskan kasus korupsi Pasar Cinde hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu terhadap jabatan atau pengaruh politik para pihak yang terlibat.

Masyarakat luas kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka dan harapan besar agar kerugian negara bisa dipulihkan serta keadilan ditegakkan seadil-adilnya. (yns)