Laporan: Yoga Nasuhi.
LAHAT, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.614.220.000 dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
Pemulihan keuangan negara tersebut dilakukan melalui eksekusi pembayaran uang pengganti setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan
Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tertanggal 9 Januari 2026. Eksekusi resmi dilaksanakan pada Selasa (27/01/2026).
Dalam perkara ini, dua terpidana yakni Darul Effendi B dan Angga Muhram telah melaksanakan kewajiban hukumnya dengan menyetorkan uang pengganti sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Langkah Nyata Penyelamatan Keuangan Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menyampaikan bahwa penyetoran uang pengganti tersebut merupakan implementasi nyata dari upaya penyelamatan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi uang pengganti menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara.
Kejari Lahat Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhiyaksa Putra, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan secara tuntas demi kepentingan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Pelaksanaan eksekusi tersebut turut didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Indra Susanto, S.H., M.H., serta Kasi PB3R Solihin, S.H. (yns)













