Example 300x600
Berita Utama

Kasus Suap Pokir OKU: Berkas 4 Tersangka Dilimpahkan ke PN Palembang

×

Kasus Suap Pokir OKU: Berkas 4 Tersangka Dilimpahkan ke PN Palembang

Sebarkan artikel ini
Tim JPU KPK melimpahkan berkas 3 tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR OKU ke PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (28/07/2025). Foto: Yoga Nasuhi.

Laporan: Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin (28/07/2025), baik secara elektronik melalui sistem e-Terpadu, maupun berkas fisik ke kantor pengadilan.

Empat Tersangka, Tiga di Antaranya Anggota DPRD OKU

Empat tersangka yang dilimpahkan perkaranya ke PN Palembang adalah:

  1. Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
  2. Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU
  3. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU
  4. Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU

Keempatnya diduga menerima atau terlibat dalam pemberian suap yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.

PN Palembang: Berkas Fisik Telah Diterima, Proses Registrasi Segera Dilakukan

Juru Bicara PN Palembang, Raden Zainal, yang juga menjabat sebagai Humas PN Palembang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut.

“Hari ini, PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas fisik perkara dugaan korupsi dana aspirasi atau Dana Pikir DPRD OKU. Saat ini sedang dilakukan pengecekan kelengkapan berkas sebelum masuk proses registrasi untuk penetapan jadwal sidang,” jelas Zainal kepada awak media.

Ia menambahkan, apabila berkas telah dinyatakan lengkap, maka dalam waktu maksimal tiga hari kerja, pengadilan akan segera melakukan penetapan majelis hakim dan jadwal sidang pertama.

“Akan kami informasikan lebih lanjut apabila sudah ada penetapan dari PN Palembang,” imbuhnya.

KPK Tetapkan Total Enam Tersangka, Dua Sudah Disidangkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total enam orang tersangka. Selain empat orang yang baru dilimpahkan berkasnya, terdapat dua tersangka lain yang lebih dahulu disidangkan, yaitu:

  1. Fauzi alias Pablo
  2. Ahmad Sugeng Santoso

Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Proses persidangan keduanya kini telah memasuki tahap akhir, tinggal menunggu tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa KPK.

Konteks Kasus: Dugaan Suap Proyek di PUPR OKU

Kasus ini mencuat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Dugaan suap berkaitan erat dengan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU yang diduga dimanipulasi atau dipaksakan agar menguntungkan pihak tertentu, termasuk anggota DPRD yang menerima fee melalui skema Dana Pikir.

KPK Pastikan Proses Hukum Berlanjut hingga Tuntas

KPK berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat eksekutif maupun legislatif di daerah.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pemberi, tetapi juga penerima suap dalam lingkaran proyek korup. (yns)