Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih secara resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (13/11/2025).
Ketiga tersangka tersebut yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kejari Prabumulih Pastikan Berkas Perkara Lengkap
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i, SH, MH, membenarkan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Palembang.
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen, alat bukti, dan keterangan saksi telah dinyatakan lengkap (P-21) sehingga perkara siap untuk disidangkan.
“Hari ini kami secara resmi melimpahkan berkas tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024,” ujar Safe’i saat ditemui di Pengadilan Tipikor Palembang.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus: Anggaran di Luar RAB dan Kegiatan Fiktif
Dari hasil penyelidikan dan audit, ketiga tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih.
Modus yang digunakan antara lain menggunakan anggaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), melaksanakan kegiatan yang tidak tercantum dalam revisi RAB, serta membuat kegiatan fiktif tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
Safe’i menyebut, hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp11,875 miliar.
“Perbuatan para tersangka jelas telah menimbulkan kerugian negara cukup besar. Kami telah mengantongi seluruh bukti dan keterangan yang memperkuat dakwaan,” tegasnya.
Menunggu Jadwal Persidangan di Pengadilan Tipikor
Setelah pelimpahan dilakukan, Kejari Prabumulih kini menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Palembang. Proses persidangan nantinya akan menentukan sejauh mana keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing tersangka dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Selanjutnya kami tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh PN Tipikor Palembang,” pungkas Safe’i.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu di tingkat daerah, di mana dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (yns)













