Example 300x600
Berita Utama

Kasus Korupsi PMI Palembang: Kejari Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

×

Kasus Korupsi PMI Palembang: Kejari Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
Tim JPU Pidsus Kejari Palembang melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 ke Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus. Foto: Yoga Nasuhi.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus.

Dua Tersangka: Eks Wawako Palembang dan Anggota DPRD

Dalam perkara ini, Kejari Palembang menetapkan dua tersangka, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang periode 2024–2029.

Fitrianti diduga terlibat karena kapasitasnya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024. Sementara Dedi Sipriyanto diduga berperan sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Sidang Perdana Digelar 30 September 2025

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 September 2025.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Untuk berkas perkara PMI atas nama tersangka FA dan DS sudah dilimpahkan oleh Tim JPU ke Pengadilan Tipikor Palembang,” jelas Fachri, Selasa (16/09/2025).

Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, Kejari Palembang sebelumnya mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto, juga mengonfirmasi penerimaan berkas perkara.

“Sudah kita terima pelimpahan berkas perkara dimaksud dan sudah diregistrasi dalam sistem SIPP PN Palembang,” ungkap Harun.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, kini publik menantikan proses persidangan yang akan menentukan kelanjutan kasus korupsi yang menyeret nama mantan pejabat tinggi Kota Palembang ini. (yns)