Example 300x600
Berita Utama

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah BRI, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Rp110,3 Miliar

×

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah BRI, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Rp110,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan diawal tahun 2026 mencatat capaian besar dalam upaya pemulihan keuangan negara. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengawali tahun 2026 dengan capaian signifikan dalam upaya pemulihan keuangan negara. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel berhasil menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp110,3 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank BRI.

Uang tersebut dititipkan oleh tersangka Wilson, Direktur PT BSS dan PT SAL, melalui seorang saksi berinisial VI yang menjabat sebagai Direktur PT BSS, didampingi tim penasihat hukum tersangka.

Tambahan Pengembalian Lengkapi Penyitaan Sebelumnya

Penitipan dana Rp110,3 miliar ini melengkapi penyitaan sebelumnya yang telah dilakukan Kejati Sumsel pada Agustus 2025 lalu, dengan nilai mencapai Rp506,15 miliar.

Dengan adanya tambahan tersebut, total nilai kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan dalam perkara ini kini mencapai Rp616.526.339.349. Angka ini menjadi salah satu capaian terbesar Kejati Sumsel dalam penanganan perkara korupsi sektor perbankan.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan langkah strategis, mengingat total potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

“Penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga bagaimana negara dapat memperoleh kembali kerugian yang telah ditimbulkan,” ujar Ketut.

Peran Dominan Tersangka dalam Pengelolaan Kredit

Dalam perkara ini, tersangka Wilson telah lebih dahulu ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Penyidik menilai Wilson memiliki peran yang sangat dominan, mulai dari proses pengajuan kredit hingga penggunaan dana, serta memegang kendali penuh atas keuangan kedua perusahaan tersebut.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa nilai kredit yang tercantum dalam dokumen pengajuan hanya sekitar Rp1,8 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit, kredit tersebut dinyatakan bermasalah dan menimbulkan potensi kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp1,3 triliun.

Jumlah Tersangka Bertambah, Penyidikan Terus Berlanjut

Sebelum menetapkan Wilson sebagai tersangka, Kejati Sumsel telah lebih dahulu menahan lima pihak lainnya yang terlibat dalam proses analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini kini bertambah menjadi tujuh orang.

Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik Pasal 2 maupun Pasal 3, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset-aset lainnya yang diduga terkait, guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dalam salah satu kasus korupsi kredit terbesar di Sumatera Selatan. (yns)