Laporan: Deni Kemala.
OKU SELATAN, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan, Rabu (10/9/2025) Resmi menahan dua orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Kedua orang ASN yang ditahan yaitu AI yang merupakan Kepala Dinas dan DAR selaku Kepala bidang peningkatan prestasi yang bekerja pada Dinas Kepemudaan dan olahraga (Diskepora) OKU Selatan.
Kedua ASN ini di tahan atas kasus tuduhan melakukan tindak pidana Korupsi anggaran pada Diskepora OKU Selatan tahun 2023.
Baik AI maupun DAR sebelumnya oleh pihak Kejari OKU Selatan telah di tetapkan sebagai tersangka dan keduanya pada hari ini secara resmi resmi di tahan di Rutan Muaradua.
Beni Putra, Kejari OKU Selatan dihadapan awak media mengatakan penahanan kedua tersangka AI dan DAR dilakukan karena berkas perkara keduanya dianggap telah lengkap oleh penyidik Kejari dan akan dilimpahkan ke Penuntut umum untuk segera di sidangkan
“Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan cukup panjang. Hari ini merupakan tahap kedua pelimpahan berkas dan penyerahan barang bukti serta tersangka dari tim penyidik ke penuntut umum untuk segera disidangkan, ” ujarnya.
Diketahui, penahanan terhadap (AI) Kepala Dinas Kepora dan (DAR) Kepala Bidang Peningkatan Prestasi pada Dinas Kepora dilakukan berdasarkan Nomor: PR–506/L.6.23/Dti.1/09/2025.
“Ke 2 Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Disdikpora OKU Selatan Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Dimana, ke 2 Tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, diperkuat dengan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Lebih Subsider Tersangka AI dikenakan Pasal 12 Huruf f Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Sedangkan, kedua tersangka mempertanggung jawabkan belanja kegiatan tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.913.875.134 (sembilan ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah).
“Berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ucapnya.
“Kedua Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan tanggal 29 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua,” tuturnya. (DK)