Example 300x600
Berita Utama

Kajari Palembang Tegaskan RT Tidak Akan Jadi Tersangka Kasus Perkimtan

×

Kajari Palembang Tegaskan RT Tidak Akan Jadi Tersangka Kasus Perkimtan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin saat Podcast Kejari Palembang, Rabu (24/09/2025).

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memastikan bahwa Ketua Rukun Tetangga (RT) tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, dalam sebuah podcast resmi Kejari, Rabu (24/9/2025).

RT Hanya Diberi Pertanyaan Terkait Pekerjaan di Wilayahnya

Hutamrin menegaskan, keterlibatan RT dalam proses penyidikan hanya sebatas memberikan keterangan mengenai ada atau tidaknya pekerjaan yang dilakukan di lingkungannya.

Ia menegaskan tidak ada alasan hukum yang bisa menjadikan RT sebagai tersangka.

“RT sama sekali tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Mereka hanya ditanya sebatas informasi di lapangan. Jadi, jangan takut, saya pastikan 100 persen tidak ada RT yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hutamrin.

Luruskan Informasi Soal 131 Perkara Korupsi

Lebih lanjut, Kajari Palembang juga menanggapi isu yang beredar di media sosial, khususnya di TikTok, yang menyebutkan adanya 131 perkara korupsi. Menurutnya, informasi itu tidak benar.

“Yang ada adalah 131 titik pekerjaan pada proyek tahun 2024, bukan 131 perkara korupsi. Jadi masyarakat harus lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi,” tegasnya.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

Hutamrin memastikan bahwa pihaknya akan tetap profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan korupsi Perkimtan ini. Penetapan tersangka, katanya, hanya akan dilakukan jika sudah ada bukti yang kuat.

“Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada penetapan tersangka tanpa dasar bukti hukum yang sah. Perkembangan penyidikan akan segera kami sampaikan ke publik bila ada kemajuan,” tutupnya. (yns)