Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (2/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Ahmad Thoha dan Mendra SB.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Fauzi Isra menyimak pembacaan tuntutan yang memuat uraian peran, pembuktian, serta sanksi pidana yang dimohonkan jaksa.
Dakwaan Korupsi Dilakukan Secara Bersama-sama
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Tuntutan ini merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah dihadirkan sepanjang persidangan.
Rincian Tuntutan Masing-masing Terdakwa
Untuk Mendra SB, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sementara itu, Ahmad Thoha dituntut lebih berat. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Tak hanya hukuman badan dan denda, Ahmad Thoha juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila uang tersebut tidak disetorkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menguraikan sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara, khususnya di lingkungan pemerintah daerah.
Adapun hal-hal yang meringankan, keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan mendatang. Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut. (yns)













