Laporan : Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, menolak seluruhnya eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Amin Mansur selaku mantan pegawai BPN dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Musi Banyuasin dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Tahun 2024.
Eksepsi penolakan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin 16 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus berwenang mengadili perkara a quo. Menyatakan surat dakwaan tidak obscuur maupun tidak error in objecto maupun tidak error in persona.
Majelis Hakim menegaskan bahwa uraian perbuatan terdakwa perlu dibuktikan pada pemeriksaan pokok perkara.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi tersebut, tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir, ” ujar Hakim saat membacakan putusan sela.
Setelah membacakan putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi-Saksi pada sidang pemeriksaan pokok perkara yang akan berlangsung pada Senin – Selasa pekan depan.
“Ya agenda sidang hari ini adalah sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa. Dimana dalam amar putusan sela Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi kedua terdakwa seluruhnya dan untuk perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian atau pemeriksaan Saksi-Saksi,” ujar Kasi Pidsus Musi Banyuasin, Firmansyah, saat diwawancarai seusai sidang.
Untuk diketahui, terdakwa Amin Mansur selaku mantan pegawai BPN dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Musi Banyuasin yang juga merangkap selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung Tempino – Jambi, didakwa telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama-sama dengan Haji Alim (Penuntutan terpisah) sehingga terhambatnya proses pembangunan Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024 yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana merupakan delik formil yaitu menitikberatkan pada perbuatan para terdakwa bukan akibat dari perbuatannya. Adapun Pasal 9 UU Tipikor hal yang membedakannya dengan pasal – Pasal delik materiil di UU Tindak Pidana Korupsi lainnya. (yns)













