Example 300x600
Berita Utama

Hakim Ad Hoc Tipikor Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Terkait Kenaikkan Tunjangan Hakim

×

Hakim Ad Hoc Tipikor Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Terkait Kenaikkan Tunjangan Hakim

Sebarkan artikel ini
Hakim Tinghi PT Bandung sekaligus pemrakarsa FSHA Indonesia, DR Lufsiana Abdjllah. Foto: Ist.

Laporan : Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung, Dr Lufsiana mengapresiasi Pidato Presiden Prabowo saat pengukuhan Hakim di gedung Mahkamah Agung RI, Kamis 12 Juni 2025.

“Kami tentu memberi apresiasi atas kebijakan bapak presiden. Tapi perlu kami informasikan bahwa kenaikan tunjangan pada Akhir Desember 2024 lalu oleh Presiden Jokowi, tidak termasuk untuk kami para Hakim Ad Hoc se-Indonesia, “ungkap Lufsiana yang dihubungi melalui via seluler disela-sela kesibukannya mencermati berkas Tipikor yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar.

Pidato Presiden kemarin, terangnya, membangkitkan semangat bagi para Hakim, termasuk para Hakim Ad Hoc Tipikor yang bertugas di seluruh Indonesia untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Korupsi.

“Mohon perhatian Bapak Presiden terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor. Kami mempertaruhkan integritas di depan uang hasil korupsi yang jumlahnya begitu besar, sementara tunjangan Hakim Ad Hoc Tipikor yang begitu kecil, ” keluh Dr Lufsiana yang sudah menjadi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor selama 13 Tahun lebih.

Diungkapkannya, pihaknya sangat mengharapkan kearifan Bapak Presiden Prabowo agar dalam kebijakan kenaikan gaji Hakim tahun 2025 ini, kami para Hakim Ad Hoc Tipikor juga termasuk di dalamnya.

Hal ini, sambungnya, perlu disampaikan karena pada kenaikan tunjangan Hakim pada 2024 lalu, Hakim Ad Hoc Tipikor tidak termasuk di dalamnya,” pinta Dr Lufsiana, yang juga merupakan mantan Oditur Militer yang mengabdikan dirinya menegakkan Hukum Tipikor.

Selain ungkapan di atas Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin juga menyampaikan pernyataan senada dengan terkait Pidato Presiden Prabowo.

“Kami gembira mendengar rencana kebijakan Presiden untuk menaikkan gaji Hakim. Namun, perlu kebijakan Bapak Presiden bahwa di Republik ini selain Hakim Karir ada juga kami para Hakim Ad Hoc yang juga diangkat dengan SK Presiden dan keberadaannya diatur dalam UU Pengadikan Tipikor,” harap Taqwaddin dari ujung Barat Indonesia. (yns/rel)