Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tirai perkara kredit fiktif yang mengguncang PT Federal International Finance (FIF) Cabang Palembang akhirnya tersibak di ruang sidang. Habib Dhia Rabbani, mantan Field Verifier atau surveyor outsourcing, divonis 3 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (11/2/2026).
Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 80 hari. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Selatan yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Fatimah SH MH, menyatakan Habib terbukti melanggar Pasal 35 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP serta Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Skema Sistematis Libatkan Makelar
Dalam persidangan terungkap, praktik ini tidak dilakukan sendirian. Habib diduga bekerja sama dengan sejumlah makelar yang kini masih berstatus daftar pencarian orang, yakni Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin, dan Yuk Ida.
Mereka menyusun 355 kontrak kredit sepeda motor menggunakan data palsu. Mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga foto rumah dan titik survei direkayasa seolah telah melalui proses verifikasi lapangan. Data tersebut kemudian dimasukkan ke sistem internal perusahaan dan tampil seakan sah secara administratif.
Tak berhenti di situ, dalam dakwaan juga disebut adanya aliran dana kepada oknum Region Credit Analyst agar pengajuan kredit disetujui. Nilainya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap kontrak.
Kerugian Miliaran Rupiah
Setelah pengajuan disetujui, sepeda motor yang dibiayai tidak pernah diterima oleh nama yang tercantum sebagai debitur. Unit kendaraan dialihkan ke pihak lain, sementara cicilan tak pernah dibayarkan. Seluruh kontrak berujung kredit macet.
Dari tiap kontrak fiktif, Habib disebut memperoleh Rp1 juta. Dengan total 355 kontrak, ia diduga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp355 juta. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,8 miliar.
Kasus ini terungkap setelah audit internal menemukan ratusan debitur menunggak. Ketika ditelusuri, sejumlah nama dalam kontrak mengaku tak pernah mengajukan kredit maupun menerima kendaraan.
Awalnya ditemukan 119 kontrak bermasalah. Namun investigasi lanjutan dari tim pusat memperluas temuan menjadi 355 kontrak fiktif.
Habib sempat masuk daftar pencarian orang selama kurang lebih delapan bulan sebelum akhirnya ditangkap di Yogyakarta.
Sorotan pada Sistem Pengawasan
Meski vonis telah dijatuhkan, perkara ini menyisakan tanda tanya besar. Skema yang berjalan dalam jumlah ratusan kontrak dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu dinilai menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan serta verifikasi internal.
Sementara para makelar yang disebut dalam persidangan masih buron, publik kini menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain serta pentingnya penguatan kontrol internal di industri pembiayaan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa integritas dan sistem pengawasan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan benteng utama untuk mencegah kebocoran yang dapat berujung kerugian miliaran rupiah. (yns)













