Laporan: Yoga Nasuhi.
MUARA ENIM, XMEDIA.NEWS – Langit politik di Kabupaten Muara Enim mendadak bergemuruh. Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial Kholizol Tamhullis bersama putranya, Raga Alan Sakti, pada Rabu (18/2/2026).
Penindakan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana. OTT dilakukan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Dugaan Gratifikasi Terkait Pencairan Uang Muka Proyek
Berdasarkan keterangan awal penyidik, KT yang masih aktif sebagai anggota DPRD Muara Enim diduga menerima uang bersama anaknya dengan nilai sekitar Rp 1,6 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari pihak rekanan atau kontraktor proyek.
Uang yang diduga sebagai bentuk hadiah atau janji itu berkaitan dengan proses pencairan uang muka proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Ironisnya, meski uang muka telah dicairkan, pekerjaan fisik proyek disebut belum berjalan optimal.
“Diduga uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan. Namun pelaksanaan proyek belum berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Ketut Sumedana.
Proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar. Angka yang tidak kecil, terlebih proyek ini menyangkut kebutuhan vital sektor pertanian.
Penggeledahan di Tiga Lokasi dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam rangkaian OTT, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di tiga titik berbeda di wilayah Muara Enim.
Dua lokasi berada di rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai. Sementara satu lokasi lainnya adalah rumah seorang saksi berinisial MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
Selain kendaraan tersebut, turut diamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta berbagai berkas yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 saksi, penyidik menduga sebagian dana Rp 1,6 miliar tersebut telah digunakan untuk pembelian kendaraan mewah tersebut.
Pemeriksaan Berlanjut, Kuasa Hukum Hormati Proses
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami konstruksi perkara. Pengembangan masih terus dilakukan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, penasihat hukum yang mendampingi keduanya, Hafiz Al Hakim SH MH dan Cecep Sumitra SH, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti saja proses hukumnya,” ujar kuasa hukum singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi yang menyeret pejabat publik di daerah. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengurai benang kusut proyek irigasi yang semestinya menjadi nadi kesejahteraan petani, bukan ladang persoalan hukum. (yns)













