Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Lurah Karang Jaya, Tiga PHL Dinas Perkimtan Kota Palembang serta Ketua Rukun Tetangga yang berada di Kecamatan Kertapati diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (11/09/2025).
Kesembilan orang itu diperiksa oleh penyidik sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang, masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Palembang yaitu Arjansyah Akbar melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya mengatakan, Tim Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 9 orang saksi-saksi terkait perkara dimaksud.
“Hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang melanjutkan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang, adapun saksi-saksi yang diperiksa diantara yaitu, YN, A, SA, CY, dan AY selaku Ketua RT di Kecamatan Kertapati. Kemudian AR, AP, dan PG merupakan PHL di Dinas Perkimtan Kota Palembang. Lalu DL selaku Lurah Karya Jaya,” ujar Fachri.
Fachri menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk Ketua RT di mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk Staf Dinas Perkimtan Kota Palembang dan Lurah Karya Jaya diperiksa mulai dari pukul 09.00 WIB.
“Masing-masing saksi dari ketua RT diberikan 10-15 Pertanyaan. Dan masing-masing saksi dari Kelurahan dan Dinas Perkimtan diberikan 20-25 pertanyaan,” jelasnya.
Fachri menegaskan, bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (yns)