Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Senin (15/09/2025).
Satu ASN dan Lima Ketua RT Diperiksa
Kasubsi A Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya, mewakili Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa kali ini terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkimtan Kota Palembang berinisial AA, serta lima Ketua RT di Kelurahan Karya Jaya berinisial E, R, MT, RM, dan YS.
“Pemeriksaan saksi dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Untuk lima Ketua RT berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WIB, sedangkan ASN dari Dinas Perkimtan diperiksa lebih mendalam sejak pagi hari,” ungkap Fachri.
Puluhan Pertanyaan Digali
Dalam pemeriksaan, para Ketua RT masing-masing mendapat sekitar 10 hingga 15 pertanyaan, sedangkan ASN dari Dinas Perkimtan diberikan 20 hingga 25 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan yang diajukan seputar mekanisme pengadaan, alur distribusi bahan bangunan, hingga potensi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Materi pertanyaan lebih difokuskan pada alur pelaksanaan proyek dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Hal ini untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” jelas Fachri.
Penyidikan Masih Berlanjut
Menurut Fachri, pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti.
Kejari Palembang menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai siapa saja yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (yns)