Example 300x600
Berita Utama

Dugaan Korupsi Insentif Nakes Terbongkar: RSUD Pelabuhanratu di Tengah Skandal

×

Dugaan Korupsi Insentif Nakes Terbongkar: RSUD Pelabuhanratu di Tengah Skandal

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Foto: Ist.

BANDUNG, XMEDIA.NEWS – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkapkan adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) selama masa pandemi Covid-19.

Kasus ini melibatkan sejumlah individu dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kombes Jules Abraham Abbast, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, menyampaikan bahwa beberapa tersangka telah diamankan, termasuk DP yang menjabat sebagai Direktur RSUD Pelabuhanratu.

DP diduga terlibat dalam pengajuan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak ada di lapangan untuk mendapatkan dana insentif yang seharusnya diberikan kepada tenaga kesehatan yang aktif menangani pasien Covid-19.

“Kronologi kasus ini bermula saat tersangka DP mengajukan daftar tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers pada Kamis, 3 Oktober 2024.

DP, sebagai pemimpin fasilitas kesehatan, diduga telah mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak terlibat dalam penanganan pasien untuk memperoleh insentif.

Proses administrasi pengajuan tersebut juga melibatkan tersangka SR dan WB, yang membantu dalam pembuatan dokumen pengajuan. Setelah dana cair, mereka meminta kembali uang tersebut dari tenaga kesehatan yang tidak terlibat.

Kombes Jules menambahkan bahwa dana yang diperoleh digunakan untuk kepentingan kas ruangan Covid-19 serta dibagikan kepada tenaga kesehatan dan non-tenaga kesehatan di UPTD RSUD Pelabuhanratu, termasuk untuk kepentingan pribadi.

Dari tindakan korupsi ini, kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. “Hasil audit dari BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 5.400.550.763,” tegasnya.

Laporan audit tersebut merujuk pada BPKB Nomor: Pe.03.03/lhp-204/Pw10/5.2/2023, yang dikeluarkan pada 10 Mei 2023. Tindakan pidana ini dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga menghadapi ancaman tambahan berupa hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara 1 hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta.