Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat dan pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024.
Kedua terdakwa, Amin Mansur yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Pemkab Musi Banyuasin, juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH pada sidang, Jumat (15/8/2025).
Terbukti Lakukan Pemufakatan Jahat
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Meski demikian, sikap sopan selama persidangan dan status sebagai pelaku yang belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan.
Jaksa Langsung Nyatakan Banding
Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin langsung menyatakan banding karena vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan semula.
“Kami menilai hukuman 1 tahun 4 bulan belum sesuai dengan harapan, mengingat perkara ini mendapat perhatian publik,” kata Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin, Abdul Haris.
Ia menambahkan, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini sedang difinalisasi dan akan segera diumumkan.
Perkara Lain Masih Berlanjut
Kasus ini juga menjerat terdakwa lain, H Halim selaku Direktur PT SMB, yang perkaranya ditangani secara terpisah. Sementara itu, terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (yns)