Example 300x600
Berita Utama

Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Pemilu

×

Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Khusus Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Panwaslu OKI. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang resmi menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Panwaslu Ogan Komering Ilir (OKI), yakni Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, atas kasus korupsi dana penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten OKI.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Khusus Palembang .

Terbukti Bersama-Sama Lakukan Tindak Pidana Korupsi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan. Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Memberatkan dan Meringankan: Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan sejumlah faktor.

Hal yang memberatkan, antara lain:

Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tindakan mereka mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu yang seharusnya independen dan menjaga integritas.

Adapun hal yang meringankan yaitu:

  1. Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum.
  2. Tidak pernah memiliki catatan pidana sebelumnya.
  3. Merupakan tulang punggung keluarga.
  4. Keduanya telah mengembalikan kerugian negara:
  • Hadi Irawan: Rp402 juta
  • Ihsan Hamidi: Rp328.500.000

Usai mendengar putusan ini, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kerugian Negara Capai Rp4,7 Miliar

Sebelumnya, JPU Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti, SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa penyimpangan dana terjadi pada rentang waktu 29 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2018 di Kantor Panwaslu OKI yang berlokasi di Jalan Letnan Darna Jambi, Kayu Agung. Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4.728.709.454.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap korupsi dana pemilu di OKI menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran yang mencoreng integritas penyelenggaraan demokrasi. (yns)